PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 50
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
(1) Untuk melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di tingkat Kementerian dibentuk Tim terpadu Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. (2) Tim terpadu Monitoring Evaluasi dan Pelaporan dan Tata Cara Pemantauan dan evaluasi kinerja ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
