Pasal 49
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
(1) Evaluasi kinerja terdiri atas 3 (tiga) aspek, yaitu: a. aspek implementasi, dilakukan dalam rangka menghasilkan informasi kinerja pelaksanaan kegiatan dan pencapaian keluaran, dengan indikator yang diukur meliputi; penyerapan anggaran, konsistensi antara perencanaan dan implementasi, dan pencapaian keluaran, serta efisiensi; b. aspek manfaat, dilakukan dalam rangka menghasilkan informasi mengenai perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan/atau pemangku kepentingan sebagai penerima manfaat atau keluaran yang telah dicapai; dan c. aspek konteks dilakukan dalam rangka menghasilkan informasi mengenai relevansi masukan, kegiatan, keluaran dan hasil dengan dinamika perkembangan keadaan, termasuk kebijakan Pemerintah. (2) Evaluasi kinerja atas aspek implementasi dan aspek manfaat dilakukan setiap tahun, sedangkan evaluasi kinerja atas aspek konteks dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
atau sesuai kebutuhan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan keadaan.
