PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 48
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
(1) Evaluasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 adalah Evaluasi Kinerja. (2) Evaluasi kinerja dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi akuntabilitas dan fungsi peningkatan kualitas. Fungsi akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membuktikan dan mempertangggungjawabkan secara profesional kepada masyarakat atas penggunaan anggaran yang dikelola Kementerian.(3) (4) Fungsi peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mempelajari faktor-faktor yang menjadi pendukung dan/atau kendala atas pelaksanaan anggaran sebelumnya sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan anggaran serta upaya peningkatan kinerja di tahun-tahun berikutnya.
