PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 47
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
(1) Sekretaris Jenderal selaku koordinator pelaksanaan program dan anggaran, melakukan evaluasi kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan lingkup kementerian. (2) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal c.q Kepala Biro Perencanaan.
