PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 46
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap Unit Kerja Eselon I melakukan evaluasi kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan di unit kerja masing-masing. (2) Untuk melaksanakan ketentuan pada ayat (1), setiap unit kerja Eselon I membentuk Tim Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di unit kerja masing-masing. (3) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q Kepala Biro Perencanaan.
