PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 45
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam melaksanakan ketentuan pada Pasal 41 ayat (2), masing- masing unit kerja melakukan: a. identifikasi dan telaah atas pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam dokumen RKA-K/L yang mencakup anggaran dan sasaran; b. menyusun rencana serapan anggaran (disbursement plan) untuk pagu anggaran yang tertuang dalam DIPA berdasarkan Jenis Belanja; dan c. menyusun target bulanan dari setiap pelaksanaan kegiatan. (2) Masing-masing unit kerja melakukan pemantauan atas capaian target bulanan setiap pelaksanaan kegiatan dan capaian rencana serapan secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
