PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 44
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan program dan anggaran, setiap unit kerja melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan anggaran. (2) Setiap Unit Kerja dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan anggaran pada masing-masing Unit Kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib berkoordinasi serta menyampaikan hasilnya[u13] kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan.
