PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 43
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh Kementerian sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat. (2) Pekerjaan yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
