PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 42
BAB 3 — PELAKSANAAN
Bantuan Sosial dalam bentuk barang/jasa kepada kelompok masyarakat di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi proses pengadaannya diatur sebagai berikut: a. dilaksanakan oleh ULP/panitia/pejabat pengadaan dapat dilaksanakan di pusat atau di daerah; dan b. proses pengadaan barang/jasa tersebut di atas tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
