PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 52
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam rangka melaksanakan pelaporan sesuai ketentuan Pasal 50 ayat setiap unit Kerja wajib melaporkan sebagai berikut: a. realisasi pelaksanaan kinerja; b. realisasi serapan anggaran; dan c. capaian target bulanan dari pelaksanaan kegiatan. (2) Pelaporan atas pelaksanaan program dan anggaran yang telah dicapai sebagaimana ketentuan pada ayat (1) masing-masing unit Kerja melakukan entry data dalam sistem aplikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Setiap Unit Kerja membuat rancangan laporan berdasarkan format yang telah disiapkan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
