Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri menugaskan kepada Bupati/Walikota untuk melaksanakan kebijakan Pemerintahan bidang pengembangan kesehatan dan sarana prasarana kawasan perdesaan sesuai tugas pembantuan. (2) Dalam penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan kawasan perdesaan; dan b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan kawasan perdesaan. (3) Penugasan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengembangan kesehatan dan sarana prasarana kawasan perdesaan serta penetapan lokasi dan alokasi tugas pembantuan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Direktur Jenderal. (4) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Tugas Pembantuan akan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Satuan Kerja yang menangani.
