PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri meliputi: a. penyelenggaraan tugas pembantuan; b. tugas dan tanggung jawab pelaksana kegiatan; c. pendanaan; d. pelaporan dan pertanggungjawaban; e. pembinaan dan pengawasan; f. pemeriksaan; g. serah terima barang; dan h. sanksi administratif.
