PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah melalui tugas pembantuan dalam rangka melaksanakan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengembangan kesehatan dan sarana prasarana kawasan perdesaan.
