Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Bupati atau walikota MENETAPKAN SKPD pelaksana tugas pembantuan Kementerian. (2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai kompetensi, tugas dan fungsi sesuai dengan kegiatan tugas pembantuan Kementerian. (3) Bupati/Walikota diberi wewenang mengusulkan pejabat pengelola keuangan Tugas Pembantuan kepada Menteri, terdiri atas: a. Kuasa Pengguna Anggaran; dan b. Bandahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan. (4) Menteri MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Apabila ada pergantian pejabat pengelola keuangan, Bupati/Walikota segera mengusulkan pejabat pengelola keuangan yang baru kepada Menteri.
