Permendesa PDT No. 1 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI
DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menunjukkan identitas serta meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan, perlu mengatur ketentuan mengenai pakaian dinas dan atribut pegawai di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; b. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Mengingat
: 1.
Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
- Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 367);
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 892);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lain yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat
dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian.
2.
Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh
Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
3.
Pakaian Dinas Harian adalah pakaian yang digunakan
oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan
sehari-hari, kecuali ditentukan lain.
4.
Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL
adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam acara
kenegaraan atau acara resmi.
5.
Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada
Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas Pegawai.
6.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
yang
selanjutnya
disebut
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan
di
bidang
dalam
negeri
dan
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pembangunan daerah tertinggal.
7.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 2 Setiap Pegawai wajib memakai Pakaian Dinas dan Atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB II PAKAIAN DINAS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1)
Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a.
Pakaian Dinas Harian;
b.
pakaian korps Pegawai Republik Indonesia; dan
c.
Pakaian Dinas lainnya.
(2)
Pakaian Dinas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
a.
PSL;
b.
pakaian batik; dan
c.
pakaian tradisional nusantara dan pakaian bebas
rapi.
(3)
Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a disediakan oleh Kementerian.
Bagian Kedua Pakaian Dinas Harian
Pasal 4 Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pakaian Dinas Harian I; b. Pakaian Dinas Harian II; dan c. Pakaian Dinas Harian III.
Pasal 5 Pakaian Dinas Harian I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan pada hari Senin.
Pasal 6
(1)
Pakaian Dinas Harian I sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 untuk laki-laki meliputi:
a.
kemeja lengan panjang; dan
b.
celana panjang.
(2)
Kemeja lengan panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mempunyai desain:
a.
kemeja berwarna putih;
b.
kerah berdiri dengan ujung runcing;
c.
lidah pundak;
d.
kancing;
e.
lengan kemeja dapat digulung dan diturunkan sesuai
dengan kebutuhan;
f.
2 (dua) buah saku tempel dengan tutup di dada kiri
dan kanan; dan
g.
2 (dua) buah belahan di bagian samping.
(3)
Celana panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mempunyai desain:
a.
celana berwarna biru navy;
b.
celana panjang sampai dengan mata kaki;
c.
tanpa rimpel dan lipatan di bawah;
d.
2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
dan
e.
2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang.
Pasal 7
(1)
Pakaian Dinas Harian I sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 untuk perempuan meliputi:
a.
kemeja lengan panjang; dan
b.
celana panjang atau rok.
(2)
Pakaian Dinas Harian I untuk perempuan sebagaiman
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jilbab polos
berwarna biru navy.
(3)
Kemeja lengan panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mempunyai desain:
a.
kemeja berwarna putih;
b.
kerah berdiri dengan ujung runcing;
c.
lidah pundak;
d.
kancing;
e.
lengan kemeja dapat digulung atau diturunkan
sesuai dengan kebutuhan;
f.
2 (dua) buah saku tempel dengan tutup di dada kiri
dan kanan; dan
g.
2 (dua) buah belahan di bagian samping.
(4)
Celana panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mempunyai desain:
a.
celana berwarna biru navy;
b.
celana panjang sampai dengan mata kaki;
c.
tanpa rimpel dan lipatan di bawah;
d.
2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
dan
e.
2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang, sebelah
kiri dan sebelah kanan.
(5)
Rok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mempunyai desain:
a.
rok berwarna biru navy;
b.
panjang dibawah lutut;
c.
tanpa rimpel dan lipatan di bawah; dan
d.
2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan.
Pasal 8 Pakaian Dinas Harian II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan pada hari Selasa.
Pasal 9
(1)
Pakaian Dinas Harian II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 untuk laki-laki meliputi:
a.
kemeja lengan panjang: dan
b.
celana panjang.
(2)
Kemeja lengan panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mempunyai desain:
a.
kemeja berwarna biru muda;
b.
kerah berdiri dengan ujung runcing;
c.
kancing;
d.
lengan kemeja dapat digulung atau diturunkan
sesuai dengan kebutuhan; dan
e.
1 (satu) buah saku tempel tanpa tutup di dada kiri
dengan strip berwarna merah, hijau, dan biru di
ujung kiri saku.
(3)
Celana panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mempunyai desain:
a.
celana berwarna krem;
b.
celana panjang sampai dengan mata kaki;
c.
tanpa rimpel dan lipatan di bawah;
d.
2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
dan
e.
2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang, sebelah
kiri dan kanan.
Pasal 10
(1)
Pakaian Dinas Harian II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 untuk perempuan meliputi:
a.
kemeja lengan panjang; dan
b.
celana panjang atau rok.
(2)
Pakaian Dinas Harian II untuk perempuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jilbab polos
berwarna krem.
(3)
Kemeja lengan panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mempunyai desain:
a.
kemeja berwarna biru muda;
b.
kerah berdiri dengan ujung runcing;
c.
kancing;
d.
lengan kemeja dapat digulung atau diturunkan
sesuai dengan kebutuhan; dan
e.
1 (satu) buah saku tempel tanpa tutup di dada kiri
dengan strip berwarna merah, hijau, dan biru di
ujung kiri saku.
(4)
Celana panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mempunyai desain:
a.
celana berwarna krem;
b.
celana panjang sampai dengan mata kaki;
c.
tanpa rimpel dan lipatan di bawah;
d.
2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
dan
e.
2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang, sebelah
kiri dan sebelah kanan.
(5)
rok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mempunyai desain:
a.
rok berwarna krem;
b.
panjang dibawah lutut;
c.
tanpa rimpel dan lipatan di bawah; dan
d.
2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan.
Pasal 11 Pakaian Dinas Harian III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digunakan pada hari Rabu.
Pasal 12
(1)
Pakaian Dinas Harian III sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 untuk laki-laki meliputi:
a.
kemeja tactical lengan panjang: dan
b.
celana Panjang.
(2)
Kemeja lengan panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mempunyai desain:
a.
kemeja tactical berwarna krem;
b.
kerah berdiri dengan ujung runcing;
c.
lidah pundak;
d.
kancing;
e.
lengan kemeja dapat digulung atau diturunkan
sesuai dengan kebutuhan;
f.
2 (dua) buah saku tempel dengan tutup di dada kiri
dan kanan;
g.
2 (dua) buah belahan di bagian samping; dan
h.
nama Pegawai diatas saku sebelah kanan dengan
velcro.
(3)
Celana panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mempunyai desain:
a.
celana tactical berwarna hitam;
b.
celana panjang sampai dengan mata kaki;
c.
tanpa rimpel dan lipatan di bawah;
d.
2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
e.
2 (dua) buah saku tempel dengan tutup di samping
kiri dan kanan; dan
f.
2 (dua) buah saku tempel dengan tutup di belakang
kiri dan kanan.
Pasal 13
(1)
Pakaian Dinas Harian III sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 untuk perempuan meliputi:
a. kemeja tactical lengan panjang; dan
b. celana panjang atau rok.
(2)
Pakaian Dinas Harian III untuk perempuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jilbab polos
berwarna coklat muda.
(3)
Kemeja lengan panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mempunyai desain:
a.
kemeja tactical berwarna krem;
b.
kerah berdiri dengan ujung runcing;
c.
lidah pundak;
d.
kancing;
e.
lengan kemeja dapat digulung atau diturunkan
sesuai dengan kebutuhan;
f.
2 (dua) buah saku tempel dengan tutup di dada kiri
dan kanan;
g.
2 (dua) buah belahan di bagian samping; dan
h.
nama Pegawai diatas saku sebelah kanan dengan
velcro.
(4)
Celana panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mempunyai desain:
a.
celana tactical berwarna hitam;
b.
celana panjang sampai dengan mata kaki;
c.
tanpa rimpel dan lipatan di bawah;
d.
2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
e.
2 (dua) buah saku tempel dengan tutup di samping
kiri dan kanan; dan
f.
2 (dua) buah saku tempel dengan tutup di belakang
kiri dan kanan.
(5)
Rok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mempunyai desain:
a.
rok tactical berwarna hitam;
b.
panjang di bawah lutut;
c.
tanpa rimpel dan lipatan di bawah;
d.
2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
e.
2 (dua) buah saku tempel dengan tutup di samping
kiri dan kanan; dan
f.
2 (dua) buah saku tempel dengan tutup di belakang
kiri dan kanan.
Pasal 14 Ketentuan mengenai desain, warna, dan jenis bahan Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia
Pasal 15 (1) Pakaian korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b digunakan setiap tanggal 17 setiap bulannya, dalam upacara hari ulang tahun korps Pegawai Republik Indonesia, upacara hari besar nasional, atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pakaian korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan desain, warna, dan jenis bahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pakaian Dinas Lainnya
Paragraf 1 Pakaian Sipil Lengkap
Pasal 16 PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a digunakan dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Pasal 17 (1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk laki- laki meliputi: a. jas warna gelap; b. celana panjang warna sama; c. kemeja dengan dasi panjang; dan
d. peci warna hitam. (2) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk perempuan meliputi: a. jas warna gelap; b. rok panjang sampai di bawah lutut atau celana panjang warna sama; dan c. kemeja menyesuaikan. (3) PSL untuk perempuan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan jilbab polos gelap.
Paragraf 2 Pakaian Batik
Pasal 18 Pakaian batik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b digunakan pada hari Kamis.
Paragraf 3
Pakaian Tradisional Nusantara
dan Pakaian Bebas Rapi
Pasal 19
(1)
Pakaian tradisional nusantara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c berupa pakaian adat
digunakan pada hari Jumat minggu pertama setiap
bulannya atau acara lain yang ditentukan.
(2)
Pakaian bebas rapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf c bertema smart casual digunakan pada hari
Jumat, selain minggu pertama setiap bulannya.
(3)
Pakaian bebas rapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk laki-laki dengan ketentuan tidak memakai:
a.
kaos tanpa kerah;
b.
pakaian tanpa lengan; atau
c.
celana pendek.
(4)
Pakaian bebas rapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk perempuan dengan ketentuan tidak memakai:
a.
kaos tanpa kerah;
b.
pakaian tanpa lengan; atau
c.
celana atau rok diatas lutut.
BAB III ATRIBUT PAKAIAN DINAS
Pasal 20
(1)
Atribut Pakaian Dinas terdiri atas:
a.
papan nama;
b.
logo Kementerian;
c.
tanda pengenal; dan
d.
lencana logo korps Pegawai Republik Indonesia.
(2)
Atribut Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disediakan oleh Kementerian.
Pasal 21 (1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a digunakan pada: a. Pakaian Dinas Harian; b. pakaian korps Pegawai Republik Indonesia; dan c. pakaian batik. (2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama seseorang tanpa gelar dan dipakai di dada kanan atas. (3) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan dasar plastik fiber tertutup akrilik warna hitam dengan tulisan warna putih. (4) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang 8 (delapan) sentimeter dan lebar 2 (dua) sentimeter.
Pasal 22 (1) Logo Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b digunakan pada Pakaian Dinas Harian. (2) Logo Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lencana dan ditempatkan di dada kiri atas.
Pasal 23
(1)
Tanda pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) huruf c digunakan pada:
a.
Pakaian Dinas Harian;
b.
pakaian korps Pegawai Republik Indonesia;
c.
pakaian batik; dan
d.
pakaian tradisional nusantara dan pakaian bebas
rapi.
(2)
Tanda pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal memuat:
a.
logo Kementerian;
b.
nama Kementerian;
c.
nama unit kerja eselon I;
d.
foto Pegawai menggunakan Pakaian Dinas Harian I;
e.
nama Pegawai lengkap dan nomor induk Pegawai;
f.
logo budaya kerja atau nilai dasar aparatur sipil
negara;
g.
tanda tangan pejabat yang berwenang; dan
h.
alamat kantor.
(3)
Tanda pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terbuat dari bahan dasar polivinil klorida (pvc).
(4)
Tanda pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk persegi panjang dengan ukuran
panjang 8,5 (delapan koma lima) sentimeter dan lebar 5,5
(lima koma lima) sentimeter.
Pasal 24 (1) Lencana logo korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d digunakan pada pakaian korps Pegawai Republik Indonesia.
(2) Lencana logo korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai di dada kiri atas. (3) Lencana logo korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan logam warna kuning emas.
Pasal 25 Bentuk dan desain Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV PENGADAAN
Pasal 26 (1) Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai dikordinasikan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang umum pada masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Mekanisme pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V PENDANAAN
Pasal 27 Pendanaan yang diperlukan untuk pengadaan Pakaian Dinas Harian dan Atribut Pegawai di lingkungan Kementerian bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28 Penyesuaian ketentuan Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 29 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 187) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2026
MENTERI DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YANDRI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026… TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DESAIN, WARNA, DAN JENIS BAHAN PAKAIAN DINAS HARIAN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
A. Pakaian Dinas Harian I
GAMBAR KETERANGAN PAKAIAN DINAS HARIAN I LAKI-LAKI
- Pakaian Dinas Harian I untuk laki-laki meliputi: a. kemeja lengan panjang; dan b. celana panjang.
- Kemeja lengan panjang mempunyai desain:
a.
berwarna putih (kode warna: #FFFFFF);
b.
kerah berdiri dengan ujung runcing;
c.
lidah pundak;
d.
kancing;
e.
lengan kemeja dapat digulung dan diturunkan sesuai dengan
kebutuhan;
f.
2 (dua) buah saku tempel dengan tutup di dada kiri dan kanan;
g. 2 (dua) buah belahan di bagian samping; dan h. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%.
GAMBAR KETERANGAN
- Celana panjang mempunyai desain:
a.
berwarna biru navy (kode warna: #000080);
b.
celana panjang sampai dengan mata kaki;
c.
2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
d. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang; dan e. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%.
GAMBAR KETERANGAN PAKAIAN DINAS HARIAN I PEREMPUAN
- Pakaian Dinas Harian I untuk perempuan meliputi: a. kemeja lengan panjang; dan b. celana panjang atau rok.
- Pakaian Dinas Harian I untuk perempuan dapat menggunakan jilbab polos bewarna biru navy (kode warna: #000080); .
- Kemeja lengan panjang mempunyai desain:
a.
kemeja berwarna putih (kode warna: #FFFFFF);
b.
kerah berdiri dengan ujung runcing;
c. lidah pundak; d. kancing; e. lengan baju dapat digulung atau diturunkan sesuai dengan kebutuhan;
f. 2 (dua) buah saku tempel dengan tutup di dada kiri dan kanan;
g. 2 (dua) buah belahan di bagian samping; dan h. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%. - Celana panjang mempunyai desain:
a.
berwarna biru navy (kode warna: #000080);
b.
celana panjang sampai dengan mata kaki;
c.
2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
d. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang, sebelah kiri dan sebelah kanan; dan e. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%.
GAMBAR KETERANGAN
- Rok mempunyai desain:
a.
berwarna biru navy (kode warna: #000080);
b.
panjang dibawah lutut;
c. tanpa rimpel dan lipatan di bawah; dan d. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%.
B. PAKAIAN DINAS HARIAN II
GAMBAR KETERANGAN PAKAIAN DINAS HARIAN II LAKI-LAKI
- Pakaian Dinas Harian II untuk laki-laki meliputi: a. kemeja lengan panjang; dan b. celana panjang.
- Kemeja lengan panjang mempunyai desain:
a.
berwarna biru muda (kode warna: #89CFF0);
b.
kerah berdiri dengan ujung runcing;
c.
kancing;
d.
lengan kemeja dapat digulung dan diturunkan sesuai
dengan kebutuhan;
e. Memiliki 1 (satu) buah saku tempel tanpa tutup di dada kiri dengan strip berwarna merah, hijau, dan biru di ujung kiri saku; dan f. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%. - Celana panjang mempunyai desain:
a.
berwarna krem (kode warna: #FDFBD4);
b.
celana panjang sampai dengan mata kaki;
c.
tanpa rimpel dan lipatan di bawah;
d. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
e. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang; dan f. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%.
GAMBAR KETERANGAN PAKAIAN DINAS HARIAN II PEREMPUAN
Pakaian Dinas Harian II untuk perempuan meliputi: a. kemeja lengan panjang; dan b. celana panjang atau rok.
Pakaian Dinas Harian II untuk perempuan dapat menggunakan jilbab polos bewarna krem (kode warna: #FDFBD4).
Kemeja lengan panjang mempunyai desain: a. kemeja berwarna biru muda (kode warna: #89CFF0); b. kerah berdiri dengan ujung runcing;
c. kancing; d. lengan baju dapat digulung atau diturunkan sesuai dengan kebutuhan;
e. memiliki 1 (satu) buah saku tempel tanpa tutup di dada kiri dengan strip berwarna merah, hijau, dan biru di ujung kiri saku; dan f. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%.Celana panjang mempunyai desain: a. berwarna krem (kode warna: #FDFBD4); b. celana panjang sampai dengan mata kaki; c. tanpa rimpel dan lipatan di bawah;
d. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
e. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang, sebelah kiri
dan sebelah kanan; dan f. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%.Rok mempunyai desain: a. berwarna krem (kode warna: #FDFBD4); b. panjang dibawah lutut; c. tanpa rimpel dan lipatan di bawah;
d. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan; dan e. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%.
C. PAKAIAN DINAS HARIAN III
GAMBAR KETERANGAN PAKAIAN DINAS HARIAN III LAKI-LAKI
- Pakaian Dinas Harian III untuk laki-laki meliputi: a. kemeja tactical lengan panjang; dan b. celana panjang tactical.
- Kemeja lengan panjang mempunyai desain:
a.
berwarna krem (kode warna: #FDFBD4);
b.
kerah berdiri dengan ujung runcing;
c.
lidah pundak;
d.
kancing;
e.
lengan kemeja dapat digulung dan diturunkan sesuai
dengan kebutuhan;
f.
2 (dua) buah saku tempel dengan tutup di dada kiri dan
kanan;
g.
2 (dua) buah belahan di bagian samping;
h. nama Pegawai diatas saku sebelah kanan dengan velcro; dan i. berbahan american drill. - Celana panjang mempunyai desain:
a.
berwarna hitam (kode warna: #000000);
b.
celana panjang sampai dengan mata kaki;
c.
2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
d. 2 (dua) buah saku tempel tertutup di belakang;
e. 2 (dua) buah saku tempel tertutup di sebelah kiri dan kanan bagian lutut; dan f. berbahan cotton ripstop.
GAMBAR KETERANGAN PAKAIAN DINAS HARIAN III PEREMPUAN
- Pakaian Dinas Harian III untuk perempuan meliputi: a. kemeja tactical lengan panjang; dan b. celana panjang tactical atau rok tactical.
- Pakaian Dinas Harian III untuk perempuan dapat menggunakan jilbab polos bewarna coklat muda (kode warna: #D2B48C).
- Kemeja lengan panjang mempunyai desain:
a.
kemeja berwarna krem (kode warna: #FDFBD4);
b.
kerah berdiri dengan ujung runcing;
c. lidah pundak; d. kancing; e. lengan baju dapat digulung atau diturunkan sesuai dengan kebutuhan;
f. 2 (dua) buah saku tempel dengan tutup di dada kiri dan kanan;
g. 2 (dua) buah belahan di bagian samping; dan h. berbahan american drill. - Celana panjang mempunyai desain:
a.
berwarna hitam (kode warna: #000000);
b.
celana panjang sampai dengan mata kaki;
c.
2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
d. 2 (dua) buah saku tempel terbuka di belakang, sebelah kiri
dan sebelah kanan;
e. 2 (dua) buah saku tempel tertutup di sebelah kiri dan kanan bagian lutut; dan f. berbahan cotton ripstop.
GAMBAR KETERANGAN
- Rok mempunyai desain:
a.
berwarna
hitam
(kode
warna:
#000000);
b.
model span panjang
dibawah lutut;
c. tanpa rimpel dan lipatan di bawah;
d. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
e. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang, sebelah kiri dan sebelah kanan;
f. 2 (dua) buah saku bobok tertutup di sebelah kiri dan kanan bagian lutut; dan g. berbahan cotton ripstop.
MENTERI DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd. YANDRI SUSANTO
LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI
DESA
DAN
PEMBANGUNAN
DAERAH
TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026 …
TENTANG
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA
DAN
PEMBANGUNAN
DAERAH
TERTINGGAL
BENTUK DAN DESAIN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
A. Papan Nama
PAPAN NAMA KETERANGAN
Papan nama memiliki bentuk sebagai berikut: 1. ukuran 2x8 cm; 2. terbuat dari bahan plastik fiber tertutup akrilik; 3. latar belakang berwarna hitam; dan 4. hanya menggunakan nama depan atau paling banyak 2 (dua) kata tanpa gelar.
B. Logo Kementerian
LOGO KEMENTERIAN KETERANGAN
Pimpinan Tinggi Madya
Pimpinan Tinggi Pratama
Logo Kementerian memiliki bentuk sebagai
berikut:
1.
Bentuk
pin
dengan
magnet
berdiameter 2,5 cm;
2.
Menggunakan
warna
monochrome
perak (silver) dengan perbedaan warna
dasar disetiap jenjang sebagai berikut:
a.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
berwarna biru;
b.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
berwarna merah;
c.
Pejabat Administrator berwarna
kuning;
d.
Pejabat Pengawas berwarna putih;
e.
Pejabat
Fungsional
berwarna
hitam; dan
f.
Pejabat
pelaksana
berwarna
transparan.
3.
Digunakan diatas saku dada sebelah
kiri.
LOGO KEMENTERIAN KETERANGAN
Administrator
Pengawas
Fungsional
Pelaksana
C. Tanda Pengenal
BAGIAN DEPAN BAGIAN BELAKANG
Tanda pengenal memiliki bentuk sebagai berikut: 1. ukuran tanda pengenal: panjang 8,5 cm; lebar 5,5 cm; 2. seluruh penulisan di dalam kartu identitas memakai font Arial; dan 3. margin atas, bawah, kanan dan kiri: 0,1 cm.
- Tampak Depan a. ukuran logo Kementerian: 1 cm x 1,5 cm; b. logo terletak di sebelah pojok kiri atas, dan dilanjutkan dengan kata Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia ditulis dengan huruf kapital, font Arial ukuran 11 condensed 1,2 pt; c. penulisan unit kerja terletak disebelah kiri secara vertikal; d. Foto Pegawai hingga setengah badan terletak menjorok kekanan; e. Penulisan nama dan nip menggunakan huruf kapital terletak dibawah foto; f. logo bangun desa bangun indonesia terletak di sebelah pojok kiri bawah; dan g. logo BerAKHLAK terletak di sebelah pojok kanan bawah.
0, 7cm 4, 2 cm
- Tampak Belakang
a. keterangan nama, nip, dan alamat
nama, nip, dan alamat ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap unsurnya (ukuran 8, plain); b. nama jabatan dan nama pejabat pimpinan unit kerja nama jabatan dan nama pejabat pimpinan unit kerja ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap awal unsurnya (ukuran 8, plain); dan c. keterangan catatan keterangan catatan ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap awal unsurnya (ukuran 8, plain).
MENTERI DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd. YANDRI SUSANTO
