PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 4
(1) Keterangan memuat rekomendasi yang berisi penetapan suatu jenis arsip: a. musnah; atau b. permanen. (2) Rekomendasi keterangan musnah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memiliki nilai guna lagi. (3) Rekomendasi keterangan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap arsip yang dianggap memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.
