PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 5
Ketentuan mengenai: a. JRA Fasilitatif tercantum dalam Lampiran I; dan b. JRA Substantif tercantum dalam Lampiran II; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
