PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 3
(1) Retensi arsip ditentukan untuk retensi aktif dan retensi inaktif. (2) Penentuan retensi aktif dan retensi inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria:
a. retensi aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah; dan b. retensi inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan lembaga. (3) Retensi arsip dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses.
