Pasal 2
(1) JRA Kementerian meliputi: a. JRA Fasilitatif; dan b. JRA Substantif. (2) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jenis dokumen atau arsip: a. keuangan; b. kepegawaian; c. perencanaan; d. hukum; e. organisasi dan tata laksana; f. umum; g. pengadaan barang dan jasa; h. hubungan masyarakat; dan i. pengawasan. (3) JRA Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jenis dokumen atau arsip: a. kebijakan; b. pembangunan desa dan perdesaan; c. pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; d. percepatan pembangunan daerah tertinggal; e. pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi; f. pengembangan informasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan g. pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
