PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP URUSAN YANG DILIMPAHKAN DAN DITUGASKAN
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi tahun anggaran 2021 kepada gubernur. (2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas Dekonsentrasi.
