Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP URUSAN YANG DILIMPAHKAN DAN DITUGASKAN
(1) Urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijabarkan dalam kegiatan yang meliputi: a. pembangunan desa dan perdesaan; b. pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan c. pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. (2) Kegiatan pembangunan desa dan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dukungan manajemen; b. fasilitasi pengelolaan dana desa; dan c. pendampingan desa. (3) Kegiatan pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi dukungan manajemen. (4) Kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. dukungan manajemen; dan b. fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran.
