PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. ruang lingkup urusan yang dilimpahkan dan ditugaskan; b. penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; c. pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan; d. laporan pertanggungjawaban; e. pembinaan dan pengawasan; f. pemeriksaan; dan g. penarikan pelimpahan dan penghentian tugas pembantuan.
