PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 28
BAB 8 — PENARIKAN PELIMPAHAN DAN PENGHENTIAN TUGAS PEMBANTUAN
Menteri dapat menarik urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah, jika: a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau b. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
