PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 27
BAB 7 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan meliputi pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. (2) Pemeriksaan eksternal pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Pemeriksaan internal pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
