Pasal 26
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi yang dilimpahkan dan ditugaskan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada: a. Sekretaris Jenderal Kementerian untuk melakukan pembinaan administrasi keuangan; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi untuk melakukan pembinaan teknis. (3) Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Dekonsentrasi bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi. (4) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota. (5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
