PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 25
BAB 5 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan untuk triwulan berikutnya; c. penghentian pembayaran dalam tahun berjalan; dan d. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
