PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 29
BAB 8 — PENARIKAN PELIMPAHAN DAN PENGHENTIAN TUGAS PEMBANTUAN
Menteri dapat menghentikan penugasan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, jika: a. Menteri mengubah kebijakan; b. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. gubernur dan bupati/wali kota sebagai penerima penugasan mengusulkan untuk dihentikan sebagian atau seluruhnya.
