Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Dalam hal terdapat penggantian pejabat pengelola keuangan, Sekretaris Jenderal Kementerian segera merevisi dan MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan Tugas Pembantuan yang baru dan menyampaikan hasil revisi dan penetapan kepada:
a. Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang memberikan penugasan; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya yang memberikan penugasan mengenai: a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan; dan b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang transmigrasi.
