Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan Tugas Pembantuan yang terdiri atas: a. kuasa pengguna anggaran/barang; dan b. bendahara pengeluaran dan/atau bendahara penerimaan. (2) Dalam MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian. (3) Kuasa pengguna anggaran/barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar, dan menyampaikan hasil penetapan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang memberikan pelimpahan. (4) Sekretaris Jenderal Kementerian menyampaikan hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. pejabat pimpinan tinggi madya pada kementerian yang memberikan penugasan; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
