PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Gubernur MENETAPKAN Perangkat Daerah provinsi dan bupati/wali kota MENETAPKAN Perangkat Daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi yang ditugaskan.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kompetensi, tugas, dan fungsi sesuai dengan kegiatan Tugas Pembantuan.
