PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, gubernur dan bupati/wali kota melakukan: a. sinkronisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan Perangkat Daerah yang akan melaksanakan kegiatan program Tugas Pembantuan; dan c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. (2) Gubernur dan bupati/wali kota memberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat daerah mengenai penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang transmigrasi.
