Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Dalam hal terdapat penggantian pejabat pengelola keuangan, gubernur atau pejabat yang diberi wewenang segera merevisi dan MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi yang baru dan menyampaikan hasil revisi dan penetapan kepada: a. Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang memberikan pelimpahan; dan b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Gubernur melakukan koordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya yang memberikan pelimpahan mengenai: a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi; dan b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi.
