Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Gubernur MENETAPKAN Perangkat Daerah provinsi yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi yang dilimpahkan. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kompetensi, tugas, dan fungsi sesuai dengan kegiatan Dekonsentrasi. (3) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang, MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi,
yang terdiri atas: a. kuasa pengguna anggaran/barang; dan b. bendahara pengeluaran dan/atau bendahara penerimaan. (4) Kuasa pengguna anggaran/barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berwenang MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar, dan menyampaikan hasil penetapan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang memberikan pelimpahan. (5) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi menyampaikan hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada: a. Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang memberikan pelimpahan; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
