PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, gubernur melakukan: a. sinkronisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan Perangkat Daerah yang akan melaksanakan kegiatan program Dekonsentrasi; dan c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. (2) Gubernur memberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat daerah mengenai penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi.
