PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri dapat menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (2) Dalam MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
