PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 20
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pendanaan urusan pemerintahan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian. (2) Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan setelah adanya pelimpahan wewenang dari Menteri kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.
(3) Pendanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan setelah adanya penugasan dari Menteri kepada gubernur dan bupati/wali kota.
