Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN, JENIS, DAN KRITERIA TIPELOGI PERANGKAT DAERAH
(1) Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang besar; b. tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang sedang; dan c. tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang kecil. (3) Dalam hal sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas atau badan memiliki total skor lebih dari 800 (delapan ratus), maka diwadahi dalam Perangkat Daerah tipe A. (4) Dalam hal sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas atau badan memiliki total skor dari 601 (enam ratus satu) sampai dengan 800 (delapan ratus), maka diwadahi dalam Perangkat Daerah tipe B. (5) Dalam hal sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas atau badan memiliki total skor dari 401 (empat ratus satu) sampai dengan 600 (enam ratus), maka diwadahi dalam Perangkat Daerah tipe C. (6) Dalam hal dinas atau badan memiliki total skor lebih dari 300 (tiga ratus) sampai dengan 400 (empat ratus), maka diwadahi dalam Perangkat Daerah setingkat bidang. (7) Dalam hal dinas atau badan memiliki total skor kurang dari atau sama dengan 300 (tiga ratus), maka diwadahi dalam Perangkat Daerah setingkat seksi/subbidang.
