Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN, JENIS, DAN KRITERIA TIPELOGI PERANGKAT DAERAH
(1) Kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel: a. umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan b. teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen). (2) Kriteria variabel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator: a. jumlah penduduk; b. luas wilayah; dan c. jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah. (3) Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta fungsi penunjang urusan pemerintahan. (4) Ketentuan mengenai perhitungan variabel umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
