PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, JENIS, DAN KRITERIA TIPELOGI PERANGKAT DAERAH
Nomenklatur dinas dan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan huruf e disesuaikan dengan kebutuhan, potensi, dan karakteristik Daerah dengan memperhatikan pedoman nomenklatur yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri lain.
