PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 9
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Ketentuan mengenai kedudukan, tugas dan fungsi Perangkat Daerah berbentuk sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan yang berlaku bagi daerah lain berlaku juga bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
