Pasal 55
BAB 5 — JABATAN PERANGKAT DAERAH
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b, terdiri atas sekretaris daerah. (2) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a, terdiri atas: a. asisten sekretaris daerah; b. sekretaris DPRD; c. inspektur; d. kepala dinas; e. kepala badan; f. walikota; g. bupati; dan h. kepala satuan polisi pamong praja provinsi. (3) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b, terdiri atas: a. kepala biro; b. wakil kepala dinas; c. wakil kepala badan; d. wakil walikota; e. wakil bupati; f. wakil kepala satuan polisi pamong praja provinsi; g. sekretaris kota; dan h. sekretaris kabupaten. (4) Jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a, terdiri atas: a. sekretaris dinas; b. sekretaris badan; c. kepala bidang; d. kepala bagian; e. inspektur pembantu; f. inspektur pembantu wilayah kota; g. asisten sekretaris kota; h. asisten sekretaris kabupaten; i. kepala unit pelaksana teknis dinas;
j. kepala unit pelaksana teknis badan; k. kepala suku dinas kota; l. kepala suku badan kota; m. kepala unit kerja teknis kota; n. kepala satuan polisi pamong praja kota; dan o. camat. (5) Jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b, terdiri atas: a. inspektur pembantu wilayah kabupaten; b. kepala suku dinas kabupaten; c. kepala suku badan kabupaten; d. kepala unit kerja teknis kabupaten; e. kepala bagian pada sekretariat kota; f. kepala bagian pada sekretariat kabupaten; g. kepala satuan polisi pamong praja kabupaten; h. sekretaris kecamatan; i. kepala unit pelaksana teknis dinas tingkat kecamatan pada kota; dan j. kepala unit pelaksana teknis badan tingkat kecamatan pada kota. (6) Jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a, terdiri atas: a. kepala seksi; b. kepala subbidang; c. kepala subbagian; d. kepala sektor suku dinas kecamatan; e. kepala satuan polisi pamong praja kecamatan; dan f. lurah; g. kepala unit pelaksana teknis dinas tingkat kecamatan pada kabupaten; dan h. kepala unit pelaksana teknis dinas tingkat kecamatan pada kabupaten. (7) Jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b, terdiri atas: a. sekretaris kelurahan; b. kepala seksi pada kelurahan; c. kepala subbagian pada sekretariat kecamatan;
d. kepala unit pelaksana teknis dinas tingkat kelurahan; dan e. kepala subbagian tata usaha SMA/SMK.
