PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 54
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelurahan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
