PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 53
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kecamatan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) seksi. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
