PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 52
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kota administrasi/kabupaten administrasi terdiri atas sekretariat kota dan paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
