PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 51
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit pelaksana teknis badan terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
