PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 50
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Suku badan terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi. (2) Pada suku badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyelenggarakan:
a. lebih dari 1 (satu) fungsi penunjang urusan pemerintahan; atau b. fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan, dapat ditambah 2 (dua) seksi lebih banyak sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan beban kerja, ketersediaan sumber daya dan kemampuan anggaran keuangan daerah. (3) Unit pelaksana teknis suku badan kecamatan terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
