PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 49
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pada badan yang menyelenggarakan fungsi sub bidang pengadaan barang/jasa pada fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.
