PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 56
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Gubernur melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Walikota/Bupati, maka pada tingkat kota administrasi/kabupaten administrasi dapat dibentuk unit kerja teknis kota/unit kerja teknis kabupaten. (2) Dalam hal telah dibentuk unit kerja teknis kota/unit kerja teknis kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka suku dinas dan sektor suku dinas kecamatan yang dinasnya menyelenggarakan urusan pemerintahan tersebut dibubarkan.
