PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 36
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Inspektur pembantu dan inspektur pembantu wilayah kota administrasi/kabupaten administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 membawahkan kelompok jabatan fungsional.
