PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 35
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) sekretariat, paling banyak 6 (enam) inspektur pembantu dan 1 (satu) inspektur pembantu wilayah di masing-masing kota administrasi/kabupaten administrasi. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) subbagian. (3) Inspektur pembantu wilayah kota administrasi/kabupaten administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha.
